Kata Kapolsek, pelaku mengaku tanah tersebut masih milik orangtuanya, sedangkan kata korban tanah itu miliknya. Oleh karena, saling berselisih paham, pelaku pun meminta korban untuk bertanya kepada ibunya prihal kepemilikan tanah tersebut.
Namun, pada saat dipertemukan, korban malah mengeluarkan bahasa kurang sopan terhadap ibu pelaku, sehingga pelaku terpancing emosi hingga terjadi perang mulut di antara keduanya.
“Di saat situasi panas seperti itu, korban mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku. Namun, ditangkis pelaku menggunakan golok, lalu pelaku menebaskan golok miliknya ke bagian lengan kanan belakang korban sebanyak 1 kali dan menebaskan ke punggung kiri korban,” katanya.
Akibat tebasan golok itulah, kata Edi, korban mengalami luka bacok di bagian lengan belakang sebelah kanan dan luka 2 luka di bagian punggung kiri belakang korban.
“Saat ini korban tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pandeglang,” ujarnya.
Edi memastikan, anggotanya kini telah mengamankan pelaku, yang ditangkap dua jam pasca tindakan pembacokan itu terjadi, tepanya sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku sudah kita bawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti. Adapun pasal yang kita sangkakan yakni pasal 351 ke (2) KUHPidana,” ujarnya.*



















































