Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya menegaskan, pelaku pembunuhan berinisial ZN (40) adalah cucu angkat korban.
Kata Kasat, pelaku terpaksa membunuh, karena ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp300 ribu.
“Selain menangkap pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp300 ribu, yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan Rp50 ribu dua lembar,” katanya.
Wisnu menambahkan, selain uang tunai, barang bukti yang diamankan anggota juga berupa satu buah peci warna hitam, satu pakaian lengan panjang berwarna putih bekas bercak darah, dan celana training pendek berwarna hitam bermotif garis putih dan merah.
Kemudian, diamankan juga barang bukti berupa satu buah kemeja wanita berwarna putih dengan bekas bercak darah pada bagian depan baju, dan satu sarung motif batik berwarna coklat cream.
“Motif pelaku sepenuhnya ingin menguasai uang milik korban laki-laki yang diambil di kantor Pos Malingping. Di mana uang tersebut merupakan uang THR korban sebagai pensiunan guru agama,” kata Wisnu.
“Keterangan pelaku, dirinya meminjam uang ke korban, tetapi tidak dikasih. Kemudian marah dan menendang kedua korban hingga keduanya tersungkur ke lantai hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” sambungnya.
Kata Wisnu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat (3).***


















































