LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Entah setan darimana yang merasuki SL (24), warga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, hingga tega mencabuli adik iparnya yang masih berusia dibawah umur berinisial IH (13) pada 9 Oktober 2022, lalu.

Karena perbuatannya, tersangka pun akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa (21/2/2023) dini hari. [irp posts=”6466″ ]

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap adik iparnya itu.

“Benar, unit PPA Satreskrim Polres Lebak telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Andi menerangkan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 WIB di rumah pelaku, Kampung Kadubana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. [irp posts=”6049″ ]

Korbannya, kata dia, berinisial IH (13) yang merupakan adik ipar pelaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini