“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur, dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” tutur Andi.

Menurut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil visum et repertum korban, celana dalam korban dan BH korban.

Kata Andi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling rendah 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. [irp]

Kemudian, lanjutnya, subsider pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini