SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mencegah degradasi atau kemerosotan moral masyarakat, Pemkab, Kementerian Agama (Kemenag) beserta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Serang memperkuat komitmen.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, dilakukan di sela-sela pengajian bulanan yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Rabu (8/3/2023).
“Kami pihak pemda, kepolisian, kejaksaan, kemudian dari Kemenag, MUI, hingga organisasi keagaman sepakat, degradasi moral atau kasus asusila di lingkungan pendidikan, pondok pesantren atau majelis taklim harus ada sanksi sosial, dan hukum negara,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Dia mengatakan, penandatanganan komitmen bersama tersebut, merespons kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang.
“Komitmen itu terkait keamanan anak-anak yang harus kita lindungi bersama. Indonesia memang bukan negara Islam, yang bisa memberi hukuman rajam atau sejenisnya, tetapi pelakunya harus diberi hukuman berat,” kata Tatu.
Ia mengaku, telah mendapatkan informasi bahwa pengawasan di ponpes masih memiliki kelemahan. Di antaranya, soal kekurangan personel dan penguatan regulasi.
“Kita akan aktifkan pengajian-pengajian di kecamatan. Ada Camat, Danramil, Kapolsek, organisasi keagamaan, dan masyarakat secara umum untuk bersama mengawasi ponpes yang ada, saling mengingatkan, dan sosialisasi di bidang hukumnya,” ujar Tatu.