SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mencegah praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penelitian di lingkungan Pemkab Serang, Rabu (8/3/2023).
Penelitian yang dilakukan langsung Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto beserta jajaran ini dilaksanakan di Aula KH. Syam’un Pemkab Serang.
Hadir sebagai penerima rombongan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande Moch Agus.
Pandji mengatakan, kedatangan Ombudsman beserta jajarannya ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian paska adanya laporan dari masyarakat.
”Ada pengaduan dari salah satu desa di Kecamatan Cikande tentang pengangkatan dan pemberhentian, dengan melaporkan seolah-olah pemberhentian perangkat desa itu tidak sesuai SOP, tidak sesuai Perbup. Namun, hasil klarifikasi dari Ombudsman sudah sesuai dengan SOP,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Pandji, persoalan yang dianggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun yang dianggap sudah habis purna tugas.