“Kemudian dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk pansel (panitia seleksi), hasilnya terpilih Pak Maman Supriatna bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel,” katanya.

“Jadi laporan dianggap mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur, nggak ada masalah,” imbuh Pandji.

Sementara, Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto mengatakan, kedatangannya untuk melakukan revitasisme atau penelitian. [irp]

“Sebenarnya bukan laporan masyarakat. Terkait dengan banyaknya laporan di Ombudsman tidak di Kabupaten Serang, tapi secara nasional terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Nyoto mengakui, adanya pelaporan sekitar 40 persen tentang pengangkatan atau pemberhentian yang non prosedural.

Seperti, pemberhentian dampak dari politik pemilihan kepala desa (pilkades), dan lain sebagainya.

“Kita meluruskan itu, sebagaimana diatur undang-undang tentang desa jika pemberhentian itu ada beberapa syaratnya, misalnya melakukan tindak pidana atau sebagainya,” katanya. [irp]

Nyoto menyebutkan, di Kabupaten Serang hanya ada satu kasus perihal masalah itu yang terjadi pada 2019.

“Namun, untuk hal itu kami sudah peroleh informasi, bahwa sebenarnya itu sudah sesuai prosedur. Hanya saja lapornya ke mana-mana. Tapi sekarang itu sudah clean and clear,” tandasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini