Menurut Asep, manipulasi nilai dalam dunia akademik yang dilakukan oleh seorang dosen adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian, sesuai dengan regulasi kampus.
“Upaya hukum yang dilakukan oleh dosen bersangkutan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma dan masih memiliki kewajiban keuangan. Karenanya, kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif,” tegasnya.***


















































