Legislator dari Dapil Jawa Timur II ini menyebutkan, jika akan ada evaluasi dari Komisi II terkait dengan penggunaan Sirekap.
Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU.
“Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final,” tandas Amin.
Dia mengaku, terkait dengan anggaran proyek pengadaan Sirekap, pihaknya tidak membahas itu hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.
“Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya,” tegas Amin.***