Menurut Agus, dalam rangka penerapan SPM bidang kesehatan diperlukan standar teknis SPM yang menjelaskan langkah operasional dan pencapaian bidang kesehatan di tingkat kabupaten sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah.
“Sementara program JKN berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga, pada penerapan SPM bidang kesehatan khususnya di Kabupaten Serang, ada kontribusi pembiayaan dan pelayanan program JKN,” ungkapnya.
Diketahui, Dinkes Kabupaten Serang menggelar rakor Lintas Program dan Lintas Sektor dalam program P2P untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), khususnya SPM di bidang kesehatan.
Peserta yang mengikuti acara itu sebanyak 41 orang, meliputi setiap bidang dan seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinkes Kabupaten Serang serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***



















































