Sementara Mamik, Korlap 3 PAKKSA dalam acara dengar pendapat tersebut meminta, kejelasan terkait dengan adanya dugaan pungutan dana kegiatan publikasi masing-masing desa.
Mamik mempertanyakan, apakan kegiatan tersebut melanggar Permendes atau Perbup.
“Terkait dengan adanya kegiatan ini ramai di kalangan bawah, bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk setoran,” ujarnya.***

















































