Yoga menambahkan, selain diatur Permendes Nomor 13 Tahun 2023, ketentuan itu juga dikuatkan dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2023, bab II pasal 18 sampai dengan pasal 21.
“Perlu diketahui kegiatan publikasi tersebut belum dilaksanakan, tetapi sudah ada anggarannya untuk menunjang pelaksanaannya,” tandasnya.
Yoga membantah, tudingan adanya pungutan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Dia menyebutkan bahwa, kegiatan itu sepenuhnya dikelola masing-masing desa sebagai penanggung jawab.
“Anggaran itu ada di masing-masing desa, kita (DPMPD-red_ hanya mengontrol saja. Agar pelaksanaan tugas publikasi oleh masing-masing desa itu sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

















































