LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil menangkap dua pengedar sabu, di sebuah tempat pangkas rambut, di Kampung Nagasatu, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/1/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial AS (24), dan SJ (25) merupakan warga Kecamatan Muncang yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000 dengan nomor seri DMM011073, berat bersih 0.53 gram. Kemudian, diamankan juga barang bukti berupa satu buah handphone merk Xiaomi warna gold.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan dua orang tersangka pengedar sabu tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini