“Benar, Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu di Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Kamis, (26/1/2023).

Malik mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, dengan peras sebagai pemasok yang identitasnya sudah ketahui.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini