“Bukan hanya itu, peraih medali emas panjat tebing nomor speed clasik itu kan merupakan atlet luar Banten yang proses mutasinya tidak sesuai. Makanya kami tak terima, dan mendesak dewan hakim untuk mendiskuakifikasi peraih emas tersebut,” tegas Dadi Rajadi kepada sorosowan.co.id. [irp]

Dadi mengatakan, data-data penunjang gugatan sudah dilengkapi, termasuk keputusan Ketum FPTI Banten Nomor 005/SKP/Prov.BTN/XI/2022 tentang Status Mutasi Atlet.

“Dalam surat keputusan ini dinyatakan bahwa atlet panjat tebing yang mutasi ke Banten belum memenuhi syarat. Makanya, kami minta panitia Porprov untuk menggugurkan hasil itu, guna menjaga profesional dan marwah olahraga di Banten,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Pandeglang Mustandri membenarkan, tentang adanya gugatan hasil pertandingan Porprov) VI Tahun 2022 dari FPTI Pandeglang.

Katanya, gugatan sudah dilayangkan ke dewan hakim sebelum batas waktu yang ditentukan pukul 12.00 WIB. “Surat gugatan sudah kami layangkan, tapi ternyata syaratnya berat harus membayar uang gugatan sangat besar Rp10 juta,” kata Mustandri.

[irp]

Dia mengaku, tidak menyangka biaya gugatan sebesar itu. “Awalnya kami mendapat informasi biaya gugatan hanya Rp2 juta, tapi pas melayangkan gugat harganya naik jadi Rp10 juta,” ujar Mustandri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini