PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, legawa terhadap Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tentang Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Irna mengaku, menerima keputusan MK tersebut, meski dengan segala konsekuensinya.

“Insyaallah kami akan tetap fokus bekerja hingga Bupati definitif hasil Pilkada tahun 2024 ditetapkan,” kata Irna Narulita kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dia berjanji, dalam sisa akhir jabatannya akan tetap fokus terhadap pelayanan dasar infrastruktur yang sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Bagi saya tidak ada masalah dengan keluarnya Putusan Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu. Yang penting bagaimana di masa akhir jabatannya bisa tetap melayani masyarakat dengan maksimal,” ungkapnya.

Diketahui, dilihat dari periodesasi Irna seharusnya selesai di tahun 2025. Namun, karena terkena aturan Pilkada serentak 2024 sesuai 201 ayat 7 UU 10/2016, maka ketentuan itu dianulir.

Ketentuan itu berbunyi bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Kemudian, karena adanya gugatan maka MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang berubah.

Dengan ketentuan bahwa, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini