LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap TS (20), karena kedapatan kerap menjual obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kampung Cibangkur Timur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Sabtu (13/5/2023) pukul 03.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1.244 butir obat merek Tramadol dan 908 butir obat warna kuning merek Hexymer.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan terhadap pengedar obat farmasi tanpa izin tersebut.
“Selain ribuan butir obat farmasi, anggota juga menyita uang tunasi Rp15.000 hasil penjualan, dan satu unit handphone merek OPPO warna biru,” kata Malik kepada sejumlah awak media, Kamis (25/5/2023).
Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku merupakan spesialis yang mengedarkan obat-obatan farmasi tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan sekitarnya.