“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sebagai pemasok yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.

Malik mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Mari bersama kita jaga anak-anak kita dan keluarga kita dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan mereka,” katanya.[irp]

Malik mengimbau, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran narkotika di sekitar lingkungan agar menginformasikan petugas.

“Dukungan masyarakat dibutuhkan untuk penanganan masalah ini, karena aktivitas para pelaku sudah sangat meresahkan,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini