Tb. Nurzaman, juru bicara paslon Dewi-Iing
Tb. Nurzaman, juru bicara bersama Wakil Bupati Pandeglang terpilih Iing Andri Supriadi

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tb. Nurzaman, juru bicara pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi-Iing meyakini sejak awal bahwa gugatan sengketa pilkada yang diajukan paslon nomor urut 1 Fitron-Diana akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tanpa bermaksud mendahului, dari awal sesungguhnya kami sudah meyakini dengan tanpa keraguan bahwa hasil akhir dari putusan MK adalah menolak gugatan yang diajukan paslon Fitron-Diana, karena jelas kita tidak ada masalah,” ungkap Nurzaman menanggapi keputusan MK terkait gugatan pilkada Pandeglang, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, eksepsi penggugat tidak beralasan menurut hukum, lalu permohonan pemohon (Fitron-Diana) tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil pilkada, dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang,” tegasnya.

Kemudian, kata Nurzaman, sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan setelah putusan MK yang final dan mengikat ini, paslon Dewi-Iing tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang.

“Setelah ditetapkan KPU, kemudian usulan dari DPRD dan pasangan Dewi-Iing bersiap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” ungkapnya.

Nurzaman memastikan, setelah dilantik pasangan Dewi-Iing akan langsung bekerja, mewujudkan keinginan besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi dan misi yang disampaikan pada saat kampanye pada Pilkada lalu.

“Kita doakan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini