Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah RA yang menghasilkan temuan berupa satu sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan alat transportasi untuk melakukan tindak pidana.
“Tersangka S mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara I,” tuturnya.
Kasat mengatakan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [irp]
“Kami Satresnarkoba Polres Pandeglang akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pandeglang. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” kata Ilman.***



















































