“Sebagaimana arahan Jam Pidum bahwa jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, dan peran jaksa dalam kampung atau rumah RJ harus proaktif,” katanya.

Menurut Mayasri, setelah terbentuk kawasan itu, maka penyelesaian masalah-masalah hukum yang dialami masyarakat adat setempat harus melalui kearifan lokal serta  mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Selain karena perintah Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jam Pidum, kegiatan ini dilatarbelakangi karena di beberapa daerah di Lebak masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten, sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya,” katanya. 

Mayasri menegaskan, jika hukum adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini