Suasana acara pendirian Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat Kasepuhan, di Kabupaten Lebak, Senin (19/6/2023). (Foto: Istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mendirikan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat Kasepuhan di Lebak, serta meluncurkan Restorative Justice (RJ) Online, di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (19/6/2023).

Hadir para Ketua Adat dan Kasepuhan, atau Baris Kolot Desa Adat Kanekes, Kasepuhan Guradog, Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kasepuhan Cisungsang, Desa Cisungsang, Kasepuhan Citorek, Desa Citorek Timur, Kasepuhan Pasir Eurih dan Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, serta Ketua Sabaki dan MPMK.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasri mengatakan, pendirian Posko Keadilan di 5 Desa Masyarakat Adat dan peresmian rumah RJ dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI, terkait Restorativ Justice pada Kejaksaan.

Dalam kegiatan ini, kata Mayasri, harus diperluas dengan mendirikan kampung atau rumah-rumah RJ agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

Kemudian, untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini