“Kami perlu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan kasepuhan dengan memberikan pendampingan, baik sebagai mediator maupun fasilitator. Terutama dalam bingkai rumah Restorativ Justice sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan,” katanya.***



















































