PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Puluhan warung remang-remang alias warem yang berada di Kampung Kebon Cabe, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin (5/8/2024) siang dibongkar warga.
Pembongkaran warem yang dilakukan anggota Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten serta disaksikan unsur Muspika setempat itu sengaja dilakukan, karena bangunan di area itu diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat.
Selain menjual minum-minuman keras (miras), warem-warem tersebut juga menyediakan sejumlah wanita penghibur.
Sekretaris Camat (Sekmat) Panimbang Tobari membenarkan, pembongkaran puluhan warem itu terpaksa dilakukan, karena bangunan di kawasan itu kerap dijadikan tempat minum miras dan kegiatan prostitusi.
Sementara, kata Tobari, si pemilik warem sama sekali tidak mengindahkan peringatan yang pernah disampaikan.
“Kita lakukan pembongkaran terpaksa, karena penghuni atau pemilik warung tidak mengindahkan imbauan dari Muspika, selain tidak memiliki izin, keberadaan kegiatan usaha itu sangat meresahkan,” katanya kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Senin (5/8/2024).
Tobari mengatakan, untuk hari pertama baru tiga warung yang dibongkar. Namun, ke depan ada beberapa bangunan lagi yang akan dirobohkan.
“Baru tiga warung atau rumah yang dibongkar sementara lima lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum RPM Abas Ranta mengatakan, jika dalam kegiatan pembongkaran itu RPM hanya bagian yang diundang. Pengundangnya unsur Muspika, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Panimbang.
“Kita ke sini diundang oleh MUI dan unsur Muspika Kecamatan Panimbang. Makanya, RPM sangat mengapresiasi langkah Muspika dan MUI tersebut,” katanya.
Abas meyakinkan, jika organisasinya (RPM) akan selalu siap dan mendukung pemerintah dalam kegiatan-kegiatan positif, khususnya dalam memberantas kemaksiatan.
“RPM akan selalu hadir dan siap mengawal kegiatan pemerintah dalam hal-hal kebaikan untuk masyarakat, dan kita juga tidak akan ragu untuk mengkritik tindakan maupun kebijakan pemerintah jika tidak sesuai dengan aturan,” tandasnya.***