LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres Lebak, Kamis, (21/3/2024) sekira pukul 07.00 Wib, lalu.

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial GM (20) dan LV (17). Keduanya ditangkapdi Kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas gendong warna hitam merk Bold berisikan sabu seberat 22,02 gram, tiga bungkus sedotan warna biru masing-masing berisikan 1 bungkus kertas tisu warna putih berisikan berisikan sabu seberat 1,86 gram, dan 2 bungkus bekas permen kis warna hijau masing-masing berisikan sabu seberat 0,94 gram.

Kemudian, 6 bungkus bekas kue merk Goriorio masing-masing berisikan sabu sebesar 2,92 gram, satu unit timbangan digital merk camry warna silver, satu pack plastik klip bening berukuran kecil, satu handphone merk Oppo type Reno 6 dan handphone merk Oppo type A77s warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, penangkapan dua pelaku pengedar sabu berinisila GM (20) dan LV (17) itu.

Kata Ngapip, tersangka ditangkap pada Kamis ( 21/3/2024) sekira pukul 07.00 Wib, di Kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

“Total sabu yang berhasil diamankan sekitar ada 27,74 gram,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Ngapip mengatakan, jika pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

“Ini dilakukan demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Menurut Ngapip, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara untuk kedua pelaku maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini