Tiga pelaku kejahatan modus gembos ban dan pecah saat diamankan di Mapolres Lebak, Kamis (25/5/2023) malam. foto istimewa

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Komplotan pelaku kejahatan modus gembos ban dan pecah yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak, Kamis (25/5/2023), pukul 11.00 Wib, berhasil dibekuk.

Pelaku yang terdiri dari tersangka JS (26), AS (42), dan AR (25) berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebak pada saat mencari korban nasabah bank yang berada di sekitaran Bank BRI dan Bank Mandiri Rangkasbitung.

Oleh karena sebelumnya telah dibuntuti, petugas dengan sangat mudah menangkap para pelaku yang saat itu sedang akan beraksi.

Kasat Reskrim Polres, Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan, penangkapan terhadap kompolan pelaku kejahatan modus gembos ban dan pecah kaca tersebut.

“Ya benar jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan itu,” kata Andi kepada sejumlah awak media, Jumat (26/5/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya pelaku kejahatan modus gembos ban dan pecah kaca tersebut berawal dari informasi warga yang menerangkan tentang adanya orang mencurigakan.

Ketiga pelaku, kata dia, diinformasikan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung.

“Atas dasar informasi itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Dan ternyata selain orang di dalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yang memantau di sekitar bank menggunakan roda dua,” kata Andi.

Setelah dirasa sangat meyakinkan, lanjut Kasat, tim kemudian membuntuti para pelaku yang berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini