“Karena curiga para pelaku pun kabur. Namun, berhasil diamankan oleh anggota di Bunderan Papanggo, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamata Rangkasbitung,” ungkapnya.
Andi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap para pelaku, diakui bahwa pelaku akan melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan berupa pecah kaca dan gembos ban wilayah Rangkasbitung, tetapi target lolos.
“Bukan hanya itu, para pelaku juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian pada dua minggu lalu di wilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus sama, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp150 juta,” ujarnya.
Kata Andi, terkait kasus itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak telah melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan pelimpahan perkara.
“kami mengimbau kepada warga masyarakat yang akan mengambil uang di bank dalam jumlah besar agar meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.***



















































