SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten menahan dua orang pelaksana proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, Tahap 2 Tahun 2021.

Kedua pelaksana proyek yang ditahan itu masing-masing, berinisial TB (73), selaku Dirut PT Arkindo dan SM (45), seorang pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo.[irp]

Para pengusaha kontruksi itu ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Banten, pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, jika hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, Tahap 2 Tahun 2021 itu sebesar Rp7.001.500.000.

“Kerugian uang negara kasus korupsi proyek pembangunan jalan pelabuhan di Cilegon itu sebesar Rp7 miliar,” kata Didik dalam Press Conference yang digelar, di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (3/10/2023).

Hadir dalam Press Conference tersebut, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini