Didik menjelaskan, kronologis dugaan kasus korupsi bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020, ditemukan adanya kejanggalan, menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022, tetapi hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Didik, uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.[irp]
“Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya,” tuturnya.
Didik mengatakan, karena perbuatannya, kedua tersangka masing-masing berinisial TB dan SM dijerat dengan Pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***



















































