CILEGON,SOROSOWAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (12/1/2023) pukul 03.30 WIB.
Hebatnya, penangkapan pelaku oleh petugas setempat kurang dari 24 jam, dari kendaraan tersebut dilaporkan hilang oleh si pemilik. [irp posts=”6856″ ]
Kapolsek Cilegon, Polres Cilegon Kompol Doharon membenarkan penangkapan seorang pelaku curanmor tersebut. Kata dia, penagkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kendaraan Honda Revo Nopol A 5584 TU miliknya hilang.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Cilegon telah menangkap pelaku Curanmor, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang terjadi di Lingkungan Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Doharon, Senin (16/1/2023). [irp posts=”6798″ ]
Dia bercerita, pemilik sepeda motor yang hilang itu bernama SA (49), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Sementara, pelaku pencurian berinisial RD (39), warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.