CILEGON,SOROSOWAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (12/1/2023) pukul 03.30 WIB.

Hebatnya, penangkapan pelaku oleh petugas setempat kurang dari 24 jam, dari kendaraan tersebut dilaporkan hilang oleh si pemilik. [irp posts=”6856″ ]

Kapolsek Cilegon, Polres Cilegon Kompol Doharon membenarkan penangkapan seorang pelaku curanmor tersebut. Kata dia, penagkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku kendaraan Honda Revo Nopol A 5584 TU miliknya hilang.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Cilegon telah menangkap pelaku Curanmor, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang terjadi di Lingkungan Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Doharon, Senin (16/1/2023). [irp posts=”6798″ ]

Dia bercerita, pemilik sepeda motor yang hilang itu bernama SA (49), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Sementara, pelaku pencurian berinisial RD (39), warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini