Doharon menjelaskan, tindakan pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (12/1/2023) pukul 03.30 WIB. Ketika itu korban SA ingin mengambil sepeda motor di parkiran usai berbelanja di pasar Kranggot.

Namun, pada saat akan diambil, ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang. Melihat kondisi itu, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilegon. [irp posts=”6856″ ]

“Mendengar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Asep Iwan Kurniawan. Tidak butuh waktu lama, anggota pun langsung mendapatkan informasi terakait pelaku RD (39) yang berada di sekitar Cikuasa Merak, kemudian pada Jumat (13/1/2023) pukul 14.00 WIB, pelaku RD berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” katanya.

Menurut Doharon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini