Kanwil Kemenkumham Banten
Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi foto bersama di acara Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/5/2026).

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten yang dinilainya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas usaha.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat dan pengetahuan bagi seluruh pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar, karena setiap usaha perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Demikian dikatakan, Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi saat menghadiri Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan Kanwil Kemenkumham, di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/5/2026).

“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha menjadi lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum dalam mengembangkan produk maupun usahanya,” kata Iing.

Diketahui, pada acara ini para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan dari Kemenkumham Banten.

Program tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan memiliki kepastian hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya,” sambung Iing.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Pagar Butar Butar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat di wilayah Banten.

“Kemenkumham memberikan perlindungan hukum yang akan terus kita dorong sebagai bentuk sinergitas menuju Indonesia maju, di antaranya dengan membangun branding produk lokal khususnya di Pandeglang,” ujarnya.

Pagar menegaskan, negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap produk-produk lokal agar tidak mudah dieksploitasi pihak lain.

“Kita ingin seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sehingga seluruh pelaku usaha dapat bersaing secara sehat,” tandasnya.

Ida Faruda, salah seorang pemilik UMKM Sinar Makmur 63 yang bergerak di bidang produksi keripik ubi ungu mengaku, senang dan bersyukur usahanya kini telah memiliki pengakuan hukum dari negara.

“Kami usaha keripik ubi ungu, alhamdulillah sekarang sudah banyak yang pesan di Pandeglang. Dengan adanya legalitas ini kami semakin percaya diri mengembangkan usaha,” katanya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini