Ajat mengaku, sebelumnya melakukan pembongkaran anggotanya melakukan standar operasional (SOP) dengan memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan liar itu selama 15 hari, pada dua bulan lalu.
Namun, lanjutnya, para pemilik bangunan liar itu tetap melanggar dengan membuka usaha tambal ban, warung makan, warem serta menjual minuman keras (keras).
“Terkait itu, kami pun melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri, tapi tidak digubris juga. Sehingga, surat teguran 3 hari kembali dilayangkan, dan tetap masih membandel sampai akhirnya dilakukan pembongkaran,” ujarnya.



















































