Ajat mengatakan, berdasarkan hasil pendataan di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar, dan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan sebanyak 5 unit bangunan.

“Kita sudah memberikan kesempatan untuk pemilik untuk membongkar sendiri, tapi tidak dilakukan. Padahal, kalau itu dilakukan, mereka masih bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya,” katanya.

Ajat berjanji akan konsisten melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung Tidak Berizin.

“Kita akan terus patroli mendeteksi ataupun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Serang, dengan membongkar bangunan liar di sepanjang jalur menuju kawasan Puspemkab Serang.

“Kalau bersih seperti ini enak dilihat dan nyaman, kami sangat mendukung pembongkaran bangunan liar itu,” katanya.

Eri mengaku, sebelumnya merasa sangat khawatir dengan banyak bangunan liar di wilayah itu, karena kerap dijadikan sebagai tempat hiburan malam.

“Namun Alhamdulillah hari ini sudah dibongkar, kami sekarang merasa sangat tenang,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini