SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, dengan nilai 98,37 poin.
Penghargaan tersebut diberikan Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di gedung Pendopo Gubernur Banten, Kamis (16/11/2023).
Diketahui, nilai yang diraih Pemkab Serang hanya berselisih 0,16 poin dari Kota Tangerang Selatan yang menduduki peringkat I dengan poin 98,53.
“Alhamdulillah, kami kembali meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan posisi bertahan di peringkat dua. Akan tetapi, secara nilai kami mengalami peningkatan,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Menurutnya, pada tahun 2022 lalu Pemkab Serang berada di peringkat II dengan nilai 92,55. Sedangkan, di tahun ini menduduki peringkat II dengan nilai 98,37 poin.
Tatu mengatakan, jika kenaikan nilai itu merupakan hasil kerja cerdas, dan kinerja terbaik dari seluruh jajaran Pemkab Serang, terutama Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang.
“Penghargaan ini tentunya harus menjadi motivasi bagi semua untuk terus meningkatkan pelayanan informasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” katanya.