Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pemberian anugerah keterbukaan informasi merupakan kegiatan rutin untuk memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menjalankan UU KIP.

Toni menerangkan, jika penilaian yang diberikan merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi (monev), baik data maupun tinjauan lapangan secara langsung terhadap badan publik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Secara nyata, badan publik telah memberikan layanan informasi lebih berkualitas. Mereka sangat berkomitmen menyediakan layanan informasi, bukan hanya face to face, tetapi juga melalui website dan pada akun di media sosial,” ujarnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini