Kata dia, hal tersebut merupakan bentuk antisipasi atau kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman, untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
“Kesiapsiagaan ini sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer,” ungkapnya.
Fahrid Amran menjelaskan, pengelolaan Komcad dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN (Pengelolaan Sumber Daya Nasional-red), komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer,” ungkapnya. ***


















































