SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Serang mengumumkan usulan pemberhentian Pandji Tirtayasa dari jabatannya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Serang periode 2021-2024.

Usul pemberhentian itu sengaja disampaikan, karena orang yang bersangkutan telah meninggal dunia. Informasi pemberhentian disampaikan pumpinan DPR pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2024).

Setelah pengumuman ini DPRD Kabupaten Serang, kemudian akan menyampaikan usulan pemberhentian Pandji kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Dalam rapat itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyebutkan, usulan pemberhentian Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang terpaksa dilakukan, karena almarhum sudah memasuki 40 hari pasca meninggal dunia.

”Kita sudah menunggu sampai 40 hari, setelah itu harus diusulkan ke Kemendagri,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini