Tatu mengaku, tidak bisa memastikan akan ada pengganti atau tidak, setelah diusulkan pemberhentian itu, karena kewenangannya ada pada Kemendagri.

Terlebih, katanya, masa jabatan Wakil Bupati Serang tidak sampai yang seharusnya Tahun 2026, karena akan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.

”Pergantian (Wabup Serang-red) itu aturannya di Kemendagri, karena periodesasi terpotong harusnya sampai 2026 Februari, tapi karena ada pilkada serentak saya habis Desember 2024,” katanya.

Menurut Tatu, karena dirinya menjabat sebagai Bupati Serang hanya menyisakan waktu satu tahun lagi, maka pihaknya menyerahkan hal itu kepada Kemendagri.

”Gimana aturannya saja, kita tunggu dari Kemendagri seperti apa. Nanti tunggu arahan Kemendagri harus di isi atau di kosongkan, atau harus memilih Wakil Bupati Serang lagi,” katanya.

Tatu meyakini, meski jabatan Wakil Bupati Serang kosong, tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.

” Pekerjaan bisa ditangani, karena tugas itu di OPD masing-masing, saya, Pj Sekda, dan Asda akan memonitor jalannya program-program. Insyaallah pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan baik, tidak akan terlantar,” katanya.

Sekadar diketahui, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa meninggal dunia pada Rabu, 27 September 2023 pukul 16.50 WIB, di Rumah Sakit (RS) Siloam, Jakarta pada usia 69 tahun.

Pandji Tirtayasa merupakan Wakil Bupati Serang Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2024, berpasangan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini