SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) Arifin Tasrif menetapkan Ujung Kulon menjadi kawasan Geopark atau Taman Bumi Nasional.

Demikian keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon, tanggal 10 November 2023.

Diketahui, kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi berkaitan dengan keragaman hayati dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan membenarkan, Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.

Menurutnya, dalam SK Menteri ESDM RI dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif serta teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark Nasional.

Adapun, peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon itu terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya (cultural sites).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini