Dengan menempati delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yakni Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Kecamatan Sumur.
Termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Pulau Panaitan.
Deri mengatakan, penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.
“Pengembangan kawasan geopark menitikberatkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Deri menyebutkan, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon telah ditetapkan beberapa destinasi penting.
Seperti Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.
“Melalui Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi,” katanya.
“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” imbuhnya.***



















































