Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Setelah melalui proses penelaahan berkas yang maksimal, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pandeglang yang diajukan pasangan calon nomor 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya.

Keputusan itu sebagaimana dibacakan dalam Sidang Dismisal terkait PHPU Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Gedung MK Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Menjatuhkan perkara dalam perkara Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandegkang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk.

Kemudian termohon KPU Pandeglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang, dan pihak terkait tidak ada.

“Eksepesi tidak berasalan menurut hukum, dianggap telah diucapkan. MK berpendapat permohonan pemohon Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU, tidak memenuhi syarat formil permohonan,” ungkap Hakim MK Saldi Isra pada sidang tersebut.

Sementara Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan itu menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Terpisah, menyikapi keputusan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang terpilih Iing Andri Supriadi merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut.

“Alhamdulillah kita bersyukur, ini adalah kemenangan masyarakat Pandeglang yang ingin lebih baik dan rakyat sejahtera. Doakan semoga Dewi-Iing bisa mengemban amanah,” katanya singkat.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini