Menurut Orok, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok menjelang Ramadan merupakan hal yang biasa. Itu sesuai dengan hukum dagang, apabila permintaan bertambah, maka harga pun akan naik. “Pemerintah daerah tetap akan memperhatikan ini. Dengan cara pasar murah yang langsung kepada masyarakat, tidak dengan cara konvensional,” ungkapnya.
Menyinggung soal adanya panic buying pada pasar murah minyak goreng beberapa waktu lalu, Orok menyesalkannya. Dia meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan hal tersebut, karena tujuan dari kegiatan pasar murah itu menjadi tidak tercapai.
“Dampaknya banyak jika dilakukan sistem borong, kebutuhan pokok yang dimaksud hanya ada pada orang per orang, tidak menyebar ke masyarakat yang lain. Sehingga harga tetap tidak stabil,” ungkapnya.


















































