SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang melalui Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa melakukan Launching pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (14/3/2023).
Progrma ini sengaja dilakukan, karena ke depan Pemkab Serang akan mewajiban seluruh warga Kabupaten Serang untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. [irp]
Pandji mengatakan, IKD merupakan sebuah upaya dalam memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya warga Kabupaten Serang.
”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,” katanya kepada wartawan.