Virgojanti mengatakan, jika dalam melakukan pengamanan aset situ, danau, embung dan waduk, Pemprov Banten telah bekerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ini menjadi komitmen kita terkait dalam penataan aset di Provinsi Banten,” ujarnya.

Virgojanti menjelaskan bahwa, dalam mengamankan aset daerah terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian. Yaitu, aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum.

“Kita melakukan pengecekan fisiknya, saat ini kita lakukan secara bertahap agar aset situ, danau, embung serta waduk ini dapat diselamatkan dan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Ahli Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Joseph Berek mengatakan, terdapat 10 situ yang menjadi prioritas dalam penetapan sempadan pada tahun 2024 di Provinsi Banten.

Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan berjanji, akan koordinasi terkait data-data dari 10 situ yang menjadi prioritas dalam penetapan sempadan di tahun 2024.

“Kita akan membantu apa saja yang dibutuhkan dalam hal itu, mulai dari data-data hingga proses pelaksanaannya,” kata Arlan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini