SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Personel gabungan anggota Koramil 0602-11/Tirtayasa bersama anggota Polsek Tirtayasa menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak di kawasan pertokoan Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jumat (25/8/2023) malam.
Dalam penggerebekan ini, anggota TNI-Polri tersebut berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis tuak siap jual, yang disimpan di dalam jerigen dan bebera buah ember.
Diketahui penggerebekan itu, merupakan tindaklanjut dari laporan warga sekitar yang merasa sangat resah dengan aktivitas jual beli minuman haram tersebut, terlebih di lokasi itu kerap dijadikan tempat pesta miras oleh sebagian masyarakat, khususnya warga dari luar.
Sertu Ajis yang turut dalam aksi penggerbekan tersebut, mengaku, sebelumnya anggota Koramil 0602-11/Tirtayasa bersama dengan anggota Polsek Tirtayasa melakukan pemantauan.
“Dalam pemantauan itu, personel patroli motor (Patmor) menemukan seorang pria keluar dari bangunan ruko tersebut dan langsung pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa sebotol miras jenis tuak,” katanya.
Kemudian, lanjut Ajis, personel Patmor masuk ke dalam toko itu, dan menanyakan perihal kepemilikan penjual miras jenis tuak tersebut.
“Hasil introgasi, diketahui penjual minuman miras jenis tuak itu bernama inisial (J), warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang. Dari keterangan itu, kemudian miras kita sita dan pemiliknya untuk sementara diberikan surat peringatan untuk tidak menjual kembali tuak dan minuman sejenisnya guna menjaga Kamtibmas,” ungkapnya.
Menurut Ajis, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas jual beli miras pada gudang ruko tersebut sudah berlangsung sangat lama.