“Di jajaran Forkopimda juga kita terus melakukan koordinasi dan bertukar informasi. Sehingga, informasi yang diberikan kepada publik bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap,” katanya.

Al Muktabar mengatakan, pada Pemerintah Daerah dan sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan predikat informatif, maka lengkap agenda-agenda informasi publik.

Dia memastikan, jika masyarakat perlu tahu berbagai informasi pembangunan yang sudah dan akan dikerjakan. Selain itu, hal tersebut juga menjadi bagian parameter variabel yang dipertimbangkan dalam rangka pengambilan keputusan atau semacam policy brief.

“Informasi-informasi itu kita jadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Sehingga kita bisa melakukan ketepatan dalam mengambil kebijakan yang tentu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara, Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengungkapkan, monitoring dan evaluasi dilakukannya kepada 98 badan publik yang terdiri dari empat kategori, yang terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 24 lembaga non struktural, instansi vertikal dan 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dari seluruh kategori badan publik itu diperoleh 43 kualifikasi informatif, 11 kualifikasi menuju informatif dan 6 kualifikasi cukup informatif serta lima kualifikasi kurang informatif,” katanya.

Mahmud mengatakan, KI telah memberikan piala bergilir Gubernur Banten kepada peringkat terbaik masing-masing kategori.

Yaitu, kata dia, BPKAD Banten untuk kategori perangkat daerah, Kota Tangerang Selatan untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten untuk kategori lembaga non struktural/vertikal, dan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida) untuk kategori BUMD.

Sedangkan, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana menyebutkan, KIP secara kelembagaan sudah ada sejak tahun 2009, meskipun Undang-Undang yang mengaturnya sudah ada sejak tahun 2008.

Gede mengatakan, sebagai pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik, KI di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan melaksanakan keterbukaan informasi.

Lembaga itu harus memberikan suatu arahan atau pemahaman kepada badan publik dari tingkat pusat sampai daerah, karena wajib hukumnya melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada poin itulah KI melakukan monev yang sudah dilakukan sejak bulan Juli dan berakhir pada pemberian penghargaan sekarang ini,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini