SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal kepada DPRD Banten.
Dia mengklaim, usul pembahasan raperda tersebut bertujuan
untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Meskipun, kata Al Muktabar, prinsipnya usulan raperda itu hanya sebuah revisi dari Perda sebelumnya yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terkini.
“Ini semua kita kontribusikan sebesar-besarnya untuk masyarakat, dalam rangka meningkatkan pembangunan di Provinsi Banten,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, dalam Rapat Paripurna itu juga dibahas pandangan fraksi terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Kemajuan Kebudayaan.
Al Muktabar menyebut, usul Raperda Penanaman Modal bertujuan, karena Pemprov Banten ingin memberikan berbagai layanan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modal di Banten. Baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Selain itu, lanjutnya, bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Al Muktabar memastikan, jika program itu bergulir dengan baik, maka efeknya akan ada penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) serta kemiskinan di Banten.
“Bukan hanya itu, dengan perputaran ekonomi yang baik, tentunya inflasi bisa terkendali. Dan itu siklus yang harus kita atur secara menyeluruh, makanya penting adanya Perda ini (Perda Penanaman Modal-red),” katanya.