SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat ( Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani komitmen penyelamatan aset negara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, bertempat di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023).

Selain Pj Gubernur dan Kajati, komitmen penyelamatan aset negara yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ini juga ditandatangani Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Ditemui usai deklarasi, Pj Gubernur Al Muktabar mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kejati Banten tersebut.

Dia berjanji, semua yang dibutuhkan Kejati berkaitan dengan penyelamatan aset negara akan dipenuhi secepatnya.

“Karena basis informasi terhadap kondisi aset pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” katanya. [irp]

Al Muktabar mengatakan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Apalagi, lanjutnya, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah, baik itu opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ataupun wajar dengan pengecualian (WDP).

“Mudah-mudahan dengan gerakan ini tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik. Sehingga, kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini