Sementara Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini banyak aset-aset pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah.
Katanya, Kejati dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah yang diusulkan provinsi serta kabupaten/kota kepada tim Kejati Banten.
“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya, kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya. [irp]
Menurut Didik, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kejati dalam menyelesaikan sengketa aset pemerintah daerah itu.
Seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum, jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) serta jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” katanya.***